kuota haji 2026

Daftar Sebaran Kuota Haji 2026 di Tiap Provinsi di Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI telah mengumumkan sebaran kuota haji untuk tahun 2026 (1447 H). Pengumuman ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya bagi mereka yang sudah bertahun-tahun menunggu kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

Penentuan kuota tahun 2026 merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang secara tegas mengatur pembagian kuota haji reguler berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu (waiting list) di tiap provinsi. Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa alokasi kuota diberikan secara objektif dan terukur sesuai realitas jumlah calon jemaah di lapangan.

Hal ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai disparitas masa tunggu antarwilayah yang selama bertahun-tahun menjadi isu berkepanjangan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa penerapan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.14/2025 merupakan pijakan utama dalam menentukan kuota haji reguler tahun 2026.

Dengan sistem baru ini, pemerintah menetapkan angka berdasarkan seberapa panjang waiting list di suatu provinsi, bukan berdasarkan pembagian merata yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Menurut data nasional, masa tunggu rata-rata jemaah haji di Indonesia saat ini adalah 26 tahun. Namun, tanpa sistem yang proporsional, masa tunggu itu bisa jauh lebih panjang di beberapa daerah hingga mencapai 47 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa sistem berbasis daftar tunggu tidak hanya menjawab masalah kesenjangan masa tunggu, tetapi juga menciptakan keadilan dalam akses terhadap nilai manfaat dana setoran haji. Dengan cara ini, setiap jemaah dari provinsi mana pun memiliki peluang yang setara dalam memperoleh manfaat dan kepastian keberangkatan.

Pemerintah juga mengonfirmasi bahwa melalui skema ini terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berpotensi menikmati masa tunggu lebih pendek.

Sebaliknya, 20 provinsi lainnya akan mendapatkan penyesuaian yang membuat masa tunggu bertambah. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa mekanisme ini masih merupakan yang paling adil karena sepenuhnya mengikuti data faktual jumlah pendaftar.

Sebagai panduan bagi masyarakat, berikut adalah daftar lengkap sebaran kuota haji 2026 di tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sistem Syarikah Haji, Layanan Baru Jamaah di Tanah Suci

Kuota Haji 2026 per Provinsi

1. Wilayah Sumatra

Pulau Sumatra memiliki jumlah calon jemaah haji yang besar sehingga mendapatkan porsi kuota yang cukup signifikan. Setiap provinsi memperoleh kuota sesuai panjangnya daftar tunggu:

  • Aceh: 5.426 jemaah
  • Sumatra Utara: 5.913 jemaah
  • Sumatra Barat: 3.928 jemaah
  • Riau: 4.682 jemaah
  • Jambi: 3.276 jemaah
  • Sumatra Selatan: 5.895 jemaah
  • Bengkulu: 1.354 jemaah
  • Lampung: 5.827 jemaah
  • Bangka Belitung: 1.077 jemaah
  • Kepulauan Riau: 1.085 jemaah

Provinsi seperti Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Lampung menempati posisi atas karena jumlah calon jemaahnya sangat tinggi. Sementara itu, daerah dengan jumlah penduduk lebih sedikit seperti Bangka Belitung dan Kepulauan Riau mendapatkan kuota menengah.

2. Wilayah Jawa

Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan pendaftar haji terbanyak di Indonesia. Karena tingginya populasi dan animo masyarakat, kuota yang diterima provinsi-provinsinya sangat besar:

  • Banten: 9.124 jemaah
  • DKI Jakarta: 7.819 jemaah
  • Jawa Barat: 29.643 jemaah
  • Jawa Tengah: 34.122 jemaah
  • D.I. Yogyakarta: 3.748 jemaah
  • Jawa Timur: 42.409 jemaah

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbesar di Indonesia, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ketiga provinsi ini memiliki daftar tunggu paling panjang, bahkan di beberapa kabupaten masa tunggu bisa mencapai lebih dari 30 sampai 40 tahun. Karena itu, penetapan kuota besar dianggap sebagai langkah proporsional.

3. Bali dan Nusa Tenggara

Wilayah ini memiliki distribusi kuota yang lebih kecil dibanding Jawa dan Sumatra, namun tetap mengikuti pola daftar tunggu.

  • Bali: 698 jemaah
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): 5.798 jemaah
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): 516 jemaah

NTB secara konsisten memiliki jumlah pendaftar yang tinggi karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebaliknya, daerah seperti Bali dan NTT memperoleh kuota lebih sedikit karena jumlah pendaftar yang relatif rendah.

4. Wilayah Kalimantan

Sebagai wilayah dengan penduduk yang tersebar, kuota haji di Kalimantan disesuaikan dengan kondisi demografi dan waiting list.

  • Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah
  • Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah
  • Kalimantan Timur: 3.189 jemaah
  • Kalimantan Utara: 489 jemaah
  • Kalimantan Barat: 1.855 jemaah

Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan kuota terbesar di wilayah ini. Sementara Kalimantan Utara memperoleh kuota terkecil karena jumlah calon jemaahnya masih di bawah provinsi lainnya.

5. Wilayah Sulawesi

Pulau Sulawesi mendapatkan alokasi kuota yang cukup merata sesuai daftar tunggu masing-masing provinsi.

  • Sulawesi Utara: 402 jemaah
  • Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah
  • Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
  • Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah
  • Sulawesi Barat: 1.450 jemaah
  • Gorontalo: 608 jemaah

Sulawesi Selatan menempati peringkat tertinggi di wilayah ini karena memiliki jumlah pendaftar yang sangat besar dan masa tunggu panjang.

6. Wilayah Maluku dan Papua

Meski jumlah jemaahnya tidak sebesar wilayah barat Indonesia, provinsi di kawasan timur tetap menerima kuota yang proporsional.

  • Maluku: 587 jemaah
  • Maluku Utara: 785 jemaah
  • Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan: 933 jemaah
  • Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447 jemaah

Pembagian kuota di Papua dilakukan secara kolektif antarprovinsi otonom baru, menyesuaikan pembagian administratif dan jumlah pendaftar.

Mengapa Sistem Kuota Berbasis Daftar Tunggu Dinilai Lebih Adil?

Sebelumnya, distribusi kuota haji tidak sepenuhnya mempertimbangkan panjang waiting list. Akibatnya, beberapa provinsi memiliki masa tunggu ekstrem karena jatah tahunan tidak sebanding dengan jumlah pendaftar. Dengan sistem baru berbasis data daftar tunggu:

1. Kesenjangan masa tunggu dapat ditekan

Jika sebelumnya perbedaan bisa mencapai 40–47 tahun, kini pemerintah menargetkan agar jaraknya lebih merata antarprovinsi.

2. Nilai manfaat dana haji lebih adil

Dengan pembagian yang proporsional, setiap calon jemaah dari provinsi mana pun memiliki kesempatan setara menikmati nilai manfaat dana haji mereka.

3. Pengawasan lebih transparan

Karena alokasi berbasis data daftar tunggu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengawasi proses penetapan dengan lebih objektif.

4. Mengoptimalkan jumlah keberangkatan

Provinsi dengan daftar tunggu panjang mendapat tambahan kuota sehingga mempercepat proses antrian yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Apa Dampaknya Bagi Calon Jemaah Haji?

Pemberlakuan skema kuota baru tentu memiliki dampak praktis yang langsung dirasakan calon jemaah. Beberapa di antaranya:

1. Penambahan atau pengurangan masa tunggu

Sebanyak 10 provinsi dipastikan masa tunggunya akan memendek berkat penambahan kuota. Sebaliknya, 20 provinsi lainnya akan mengalami tambahan tahun tunggu.

2. Penyesuaian administrasi di daerah

Kantor Kementerian Agama di tiap provinsi wajib memperbarui daftar tunggu dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkala.

3. Meningkatnya kepastian keberangkatan

Dengan sistem baru, masyarakat dapat memprediksi lebih realistis kapan mereka akan berangkat, tanpa adanya disparitas ekstrem antardaerah.

Penutup

Daftar sebaran kuota haji 2026 ini menjadi acuan resmi bagi seluruh provinsi dalam mempersiapkan layanan penyelenggaraan haji tahun mendatang.

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme kuota berbasis daftar tunggu merupakan langkah besar menuju sistem yang lebih adil, transparan, dan proporsional. Meski beberapa provinsi harus menerima masa tunggu lebih panjang, kebijakan ini tetap dianggap solusi terbaik untuk mengatasi ketimpangan yang selama ini terjadi.

Diharapkan masyarakat dapat memahami dasar penetapan kuota ini serta terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar proses keberangkatan haji dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai agen biro perjalanan umroh Jakarta, Rawda Travel menawarkan berbagai pilihan paket untuk Anda, termasuk paket umroh hemat dan paket umroh plus Turki dan umroh plus Dubai. Rawda Umroh telah memiliki izin resmi dan melayani berbagai jamaah dari seluruh Indonesia. Testimoni positif yang diterima oleh Rawda adalah bukti dari kepercayaan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga : Penghasilan UMR Bisa Naik Haji? Ini 8 Tips Jitu Supaya Cepat Menabung

Hubungi kami

Cukup Chat Whatsapp

Kami akan memandu Anda dari mulai persiapan, pemberangkatan sampai kepulangan ke Tanah Air nanti.

You cannot copy content of this page