Tentang Mahram: Siapa yang Dikategorikan Sebagai Mahram dan Bukan Mahram?

tentang mahram

Pembaca rawdaumroh, Apakah Anda tahu tentang Mahram dan apa saja yang disebut mahram dan bukan mahram? Berikut ini, rawdaumroh akan memberikan informasi penjelasan tentang mahram dan siapa saja kategori mahram dan bukan mahram.

Pengertian tentang Mahram

Mahram ini diartikan secara bahasa yakni makna haram lawan kata halal. Maksudnya ialah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.

Menurut kamus Al Mu’jam Al Wasith disebutkan bahwa al-mahram adalah dzulhurmah (ذو الحرمة) yakni wanita yang haram dinikahi.

Pengertian tentang mahram menurut istilah di kalangan ulama fiqih yakni para wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen baik karena faktor kerabat, penyusuan, ataupun berbesanan.

Kata “mahram” adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada anggota keluarga atau individu-individu yang diharamkan untuk menikahi satu sama lain menurut hukum Islam.

Seseorang yang dianggap mahram adalah orang-orang yang dianggap sebagai kerabat dekat yang terlindungi oleh aturan-aturan Islam dari pernikahan satu sama lain.

Mahram ini berbeda dengan muhrim. Akan tetapi mungkin dalam kehidupan sehari-hari banyak orang menyebut mahram memiliki makna yang sama dengan muhrim.

Muhrim dalam bahasa Arab (حَرم – يحرم – إحراما) memiliki arti orang yang sedang mengerjakan ibadah ihram atau haji atau umroh.

tentang mahram

Dalil Tentang Mahram

Pengertian tentang mahram berarti orang perempuan ataupun laki-laki yang masih termasuk dalam persaudaraan dekat karena keturunan, persusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah diantara keduanya.

Mahram Keturunan

Mahram sebab keturunan menurut firman Allah terdapat tujuh keturunan. Hal ini tertera dalam QS. An-Nisa (4): 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam QS. An- Nisa (4): 23 bahwa terdapat tujuh golongan mahram yang tidak boleh dinikahi yaitu ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

Beberapa mahram yang telah disebutkan bersifat abadi selamanya dan ada pula yang bersifat sementara. Para ulama telah menyepakati golongan mahram yang tidak boleh dinikahi. Namun juga terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama ini.

Mahram Persusuan

Selain mahram sebab keturunan, juga terdapat mahram sebab susuan yang ada tujuh golongan. Menurut HR Al Bukhari:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة  [رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).”

Beberapa golongan yang menjadi mahram persusuan yaitu ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.

Dalam mahram ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga menyebabkan terjadinya kemahraman.

Tetapi perlu diketahui bahwa tidak semua penyusuan dapat menyebakan kemahraman. Diantara syarat-syarat yang dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut.

  • Air susu wanita baligh, apabila diminum bukan air susu manusia seperti susu hewan atau formula maka tidak menimbulkan kemahraman.
  • Sampainya air susu ke dalam perut yang menjadi ukuran. Dalam hal ini bayi meminum air susu sehingga apabila disusui namun tidak keluar air susunya, maka tidak termasuk dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman. Air susu ibu yang dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan maka sudah termasuk penyusuan.
  • Ulama sepakat jika seorang bayi yang menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali (tidak harus berturut-turut), maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
  • Mahram penyusuan juga dihitung untuk satu kali penyusuan bayi hingga kenyang. Bayi yang kenyang dapat ditandai dengan tidur pulas. Selain itu, bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi juga dihitung satu kali penyusuan.
  • mahram persusuan bayi juga dihitung maksimal 2 tahun umur bayi. Apabila bayi yang menyusu sudah lewat usia dua tahun maka tidak menimbulkan kemahraman.

Mahram karena Perkawinan

Selain mahram persusuan dan keturunan, juga terdapat mahram karena perkawinan yang ada enam golongan yaitu dan ibu-ibu istrimu (mertua), dan istri-istri anak kandungmu (menantu), dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayam (ibu tiri), dua perempuan yang bersaudara, dan wanita yang bersuami . Golongan ini tertera dalam QS. An- Nisa (4): 23-24.

Ketentuan Tentang Mahram

Dalam agama islam terdapat ketentuan yang berkaitan dengan mahram selain dari larangan menikah. Salah satu aturan tentang penutupan aurat bagi perempuan yang berlaku sepanjang masa bagi mahram abadi adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kepala, leher, dan betis (bagian bawah lutut).

Sedangkan bagi perempuan yang hanya sementara waktu (tidak selamanya) atau disebut dengan mahram mu’aqqat, aurat yang perlu ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun aurat laki-laki bagi anggota keluarga dekat dan orang-orang yang bukan mahram adalah dari pusar hingga lutut.

قُلْ لِلْمُؤمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَايَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنًتَهُنَّ إِلاَّ مَاظَهَرَ مِنْهَا … [النور: 30-31]

Artinya: “Katakanlah olehmu (wahai Muhammad) kepada para lelaki mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui pada apa-apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para wanita mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya …” [QS. an-Nur (24): 30-31]

Dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَسْمَاء “يَا أَسْمَاء !إِنَّ المَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمََحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هذَا وَهذَا” وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ [أخرجه أبو داود]

Artinya: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Asma’: “Wahai Asma’! sesungguhnya seorang perempuan yang sudah haid tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini” dan dia mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangannya. [HR. Abu Dawud]

Demikian informasi dari rawdaumroh tentang mahram dan siapa saja yang dikategorikan menjadi mahram dan tidaknya. Semoga dari informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Memperhatikan kategori mahram sangatlah penting, apalagi saat ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh karena lebih utama berangkat bersama dengan mahram.

Bagi Anda yang ingin melaksanakan ibadah umroh tidak perlu kawatir karena Rawda Travel umroh akan membantu keberangkatan menuju tanah Suci.

Travel Umrah Rawda merupakan biro travel umroh berpengalaman, aman dan profesional. Biro ini menawarkan paket umroh terjangkau dengan kualitas layanan terbaik. Dapatkan harga terbaik untuk umroh plus Turki dari Rawda travel.

Umroh mabrur? Umroh bersama rawda travel.

Share the Post: