Apa yang dimaksud dengan arti mahram? Istilah ini sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks hukum Islam yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Mahram merujuk pada orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab, pernikahan, atau persusuan. Pemahaman mengenai mahram sangat penting, terutama dalam menjaga batasan-batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam.
Menurut buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, kata “mahram” berasal dari bahasa Arab, yaitu al-mahramu. Dalam pandangan ulama, seperti Ibnu Qudamah, mahram adalah mereka yang tidak boleh dinikahi karena adanya ikatan tertentu. Hal ini bisa disebabkan oleh hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan, atau hubungan persusuan. Konsep ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan mencegah perilaku yang melanggar syariat.
Di sisi lain, dalam buku Haram tapi Bukan Mahram oleh Hanif Luthfi, dijelaskan bahwa mahram berasal dari kata haram, yang berarti sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Mahram ini memiliki peran penting dalam pengaturan interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan, seperti boleh atau tidaknya berkhalwat (berduaan) atau bepergian bersama. Pemahaman tentang siapa saja yang termasuk mahram dan bagaimana pembagiannya sangat diperlukan agar dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan hukum Islam.
Mahram adalah istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks hukum Islam. Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mahram? Artikel ini akan membahas definisi mahram, dasar hukumnya, dan pembagian mahram menurut pandangan ulama fikih.
Baca Juga: Jangan Bingung! Simak Panduan Fungsi Pintu Masjid Nabawi yang Berjumlah Puluhan, Ada 86 Pintu!
Arti Mahram
Menurut buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, kata mahram berasal dari bahasa Arab yaitu al-mahramu. Ibnu Qudamah menyatakan bahwa mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena faktor nasab (keturunan) dan sebab lainnya, seperti pernikahan atau persusuan. Konsep mahram menjadi penting dalam ajaran Islam karena mengatur batasan-batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk soal pergaulan sehari-hari dan hubungan sosial.
Selain itu, menurut buku Haram tapi Bukan Mahram karya Hanif Luthfi, istilah mahram berasal dari kata dasar haram, yang berarti sesuatu yang terlarang atau tidak diperbolehkan. Dalam hal ini, pengertian mahram berkaitan dengan larangan untuk menikah dengan orang-orang tertentu dalam lingkaran keluarga atau hubungan tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan tata tertib sosial dalam masyarakat, sesuai dengan pedoman syariat.
Dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith, mahram dijelaskan sebagai dzul-hurmah, yang berarti wanita yang haram dinikahi. Hal ini mencakup wanita yang berada dalam garis keturunan langsung seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta kerabat lainnya yang ditentukan oleh hukum Islam. Kehadiran istilah ini membantu umat Islam untuk memahami siapa saja yang termasuk mahram dan mengatur interaksi secara lebih jelas dalam kehidupan sehari-hari.
Imam an-Nawawi, seorang ulama terkenal, menambahkan bahwa perempuan yang termasuk dalam kategori mahram adalah yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang diperbolehkan, seperti hubungan darah atau persusuan. Karena status tersebut, seorang laki-laki diperbolehkan untuk melihat, berduaan (khalwat), atau bepergian bersama mereka tanpa melanggar aturan agama. Hal ini berbeda dengan perempuan yang bukan mahram, di mana ada batasan yang lebih ketat dalam interaksi sehari-hari.
Memahami konsep mahram ini juga penting untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menghindari hubungan yang melanggar syariat. Dengan mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori mahram, umat Islam dapat menjalankan kehidupan dengan lebih sesuai dengan nilai-nilai agama, menjaga hubungan yang harmonis, dan menghormati batas-batas yang telah ditetapkan. Pengetahuan ini juga membantu dalam menerapkan adab dan etika yang benar dalam pergaulan sehari-hari, baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Mahram dalam Al-Quran
Al-Quran juga menjelaskan konsep mahram, khususnya dalam Surat An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Ayat ini menjelaskan berbagai kategori mahram, baik karena nasab (keturunan), hubungan pernikahan, maupun persusuan.
Baca Juga: Tawaf Wada: Makna, Tata Cara, dan keutamaanya
Pembagian Mahram Menurut Ulama Fikih
Para ulama fikih membagi mahram ke dalam dua kategori utama: mahram muabbad (abadi) dan mahram muaqqat (sementara).
1. Mahram Muabbad (Abadi)
Mahram muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Mereka dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu:
- Mahram karena Nasab atau Keturunan: Termasuk ibu kandung (termasuk nenek dan seterusnya ke atas), anak perempuan (termasuk cucu dan seterusnya ke bawah), saudara perempuan (seayah, seibu, atau sekandung), bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), dan keponakan perempuan.
- Mahram karena Hubungan Pernikahan: Misalnya ibu mertua dan ke atas, anak tiri dari istri yang telah digauli (termasuk cucu tiri), menantu, serta ibu tiri.
- Mahram karena Persusuan: Misalnya ibu susuan, saudara perempuan sesusuan, bibi dari bapak atau ibu susuan, dan anak perempuan sesusuan.
2. Mahram Muaqqat (Sementara)
Mahram muaqqat adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu karena adanya kondisi tertentu. Jika kondisi tersebut hilang, maka keharaman untuk menikah juga hilang. Contoh dari mahram muaqqat meliputi:
- Adik/Kakak Ipar: Tidak boleh dinikahi selama saudara perempuan yang pertama masih dalam pernikahan. Namun, jika saudara perempuan pertama meninggal atau dicerai dan habis masa iddahnya, saudara perempuannya boleh dinikahi.
- Bibi dari Istri: Tidak boleh menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya atau keponakannya.
- Perempuan yang Kelima: Karena seorang laki-laki hanya boleh menikahi maksimal empat istri sekaligus, maka perempuan kelima menjadi haram dinikahi hingga ada yang meninggal atau dicerai.
- Perempuan Musyrik Penyembah Berhala: Dilarang menikahi perempuan non-muslim kecuali yang beragama Yahudi atau Nasrani.
- Perempuan yang Menjalani Masa Iddah: Tidak boleh dinikahi selama masa iddah berlangsung.
- Perempuan yang Ditalak Tiga: Tidak boleh dinikahi kembali kecuali setelah perempuan tersebut menikah dengan pria lain terlebih dahulu dan bercerai secara sah.
Kesimpulan
Mahram memiliki kedudukan penting dalam hukum Islam, terutama terkait aturan pernikahan dan interaksi sosial. Pembagian mahram ke dalam kategori muabbad dan muaqqat membantu memahami siapa saja yang haram untuk dinikahi dan dalam kondisi apa aturan tersebut berlaku. Ulama fikih memberikan panduan yang jelas berdasarkan Al-Quran dan hadits agar umat Muslim dapat menjalani kehidupan sesuai syariat.
Sebagai agen biro perjalanan umroh Jakarta, Rawda Travel menawarkan berbagai pilihan paket untuk Anda, termasuk paket umroh hemat dan paket umroh plus Turki. Rawda Umroh telah memiliki izin resmi dan melayani berbagai jamaah dari seluruh Indonesia. Testimoni positif yang diterima oleh Rawda adalah bukti dari kepercayaan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sejarah Madain Saleh, Kota Kuno di Arab Saudi yang Dianggap Terkutuk