Saat hendak menunaikan ibadah haji dan umroh, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan, salah satunya yaitu paspor. Apa itu paspor dan bagaimana cara membuat paspor?
Ketika bepergian ke luar negeri, tentu paspor merupakan salah satu barang yang harus Anda bawa. Untuk mengetahui apa itu paspor dan cara membuat paspor, simak penjelasan pada artikel ini, ya.
Pengertian Paspor
Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Dokumen yang wajib dibawa saat pergi ke luar negeri ini memiliki masa berlaku hingga 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku sampai 10 tahun ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Ada banyak tujuan seseorang membuat paspor. Beberapa orang membuat paspor karena ingin melakukan perjalanan wisata ke luar negeri.
Selain itu, ada juga orang yang membuat paspor karena tuntutan pekerjaan untuk melakukan perjalanan ke negara lain, menempuh studi, atau untuk mendapatkan perawatan medis. Paspor juga menjadi syarat utama saat seseorang ingin menunaikan ibadah haji atau umroh.
Jenis Paspor
Paspor terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, serta paspor biasa. Paspor yang dapat dimiliki oleh masyarakat umum adalah paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Sedangkan untuk paspor dinas serta paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis paspor di atas.
- Paspor biasa, yaitu paspor yang dikeluarkan untuk keperluan perjalanan biasa, seperti perjalanan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga.
- Paspor diplomatik, yaitu paspor yang dikeluarkan untuk perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia yang melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi.
- Paspor dinas, yaitu paspor yang dikeluarkan untuk pejabat pemerintah serta pegawai negeri yang hendak melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi.
Syarat Membuat Paspor
Apabila Anda hendak membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda perhatikan. Apa saja itu? Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang Anda perlukan untuk mengurus pengajuan permohonan pembuatan paspor.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen-dokumen, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi seseorang yang telah mengganti nama.
- Paspor lama bagi seseorang yang sudah memiliki paspor.
Selain beberapa persyaratan yang sudah disebutkan, beberapa dokumen lain untuk penunjang pembuatan paspor mungkin dibutuhkan.
Cara Membuat Paspor
Saat ini, ada dua pilihan alur proses pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia, yaitu melalui online dengan aplikasi M-Paspor dan melalui walk-in (datang langsung). Berikut ini adalah alur proses permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
1. Persiapkan Persyaratan yang Diperlukan
Langkah pertama yang harus dilakukan saat hendak membuat paspor adalah dengan menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pembuatan paspor.
Persyaratan umum yang diperlukan dalam pembuatan paspor adalah kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
Tidak hanya mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan, Anda juga harus mempersiapkan biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Berikut ini adalah rincian biaya mengurus paspor.
Biaya untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000.
Biaya untuk pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp650.000.
Bagi pemohon yang hendak mengakses layanan percepatan paspor sehingga selesai pada hari yang sama, dapat membayar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Selain itu, pastikan Anda mengisi formulir pada aplikasi m-paspor dengan benar. Perhatikan persyaratan spesifik untuk tujuan pembuatan paspor Anda. Contohnya, apabila Anda akan bekerja, maka Anda harus memiliki dokumen rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
2. Mendaftar Melalui Aplikasi M-Paspor
M-Paspor adalah aplikasi yang memungkinkan Anda untuk untuk mengisi formulir permohonan paspor secara online. Melalui aplikasi ini, Anda juga dapat mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam permohonan pembuatan paspor.
Dengan aplikasi M-Paspor, masyarakat Indonesia akan dengan mudah menentukan waktu serta tempat pengajuan pembuatan paspor. Untuk menggunakan aplikasi ini, unduhlah aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.
Setelah aplikasi berhasil diunduh, lakukan pendaftaran akun pada aplikasi untuk membuat janji temu dengan tujuan mengambil sidik jari, foto, serta wawancara.
3. Mengisi Formulir
Cara membuat paspor berikutnya adalah mengisi formulir dengan tepat. Pastikan Anda telah memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen identitas.
Sebelum mengirimkan formulir, pastikan untuk memeriksa kembali formulir. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses pengajuan paspor.
4. Membayar Biaya Aplikasi serta Pengiriman
Setelah Anda memastikan sudah mengisi formulir aplikasi dengan benar, langkah membuat paspor selanjutnya adalah dengan membayar biaya permohonan paspor. Pastikan Anda membayar sesuai dengan jenis paspor yang diajukan.
Untuk pembayarannya, ada beberapa metode pembayaran yang ditawarkan. Beberapa diantaranya adalah melalui transfer bank, mobile banking, teller bank, e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, Indomaret, dan Kantor Pos.
Setelah berhasil membayar, jangan buang bukti pembayaran. Bukti pembayaran ini dapat menjadi bukti jika Anda telah membayar biaya permohonan paspor.
5. Tunggu Paspor Selesai Diproses
Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan telah membayar biaya permohonan paspor, langkah selanjutnya adalah Anda mendatangi kantor imigrasi.
Ketika mendatangi kantor imigrasi ini, pastikan Anda sudah membawa persyaratan untuk melakukan proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.
Biasanya, paspor akan selesai dalam 4 hari kerja setelah permohonan dan berkas persyaratan dinyatakan sudah lengkap. Ketika hendak mengambil paspor, pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan. Contohnya yaitu bukti identitas serta bukti pembayaran.
Selain melalui aplikasi M-Paspor, permohonan paspor juga bisa dilakukan dengan Walk-In. Alur permohonan paspor ini hanya dikhususkan untuk mereka yang sakit, disabilitas, lanjut usia, serta balita.
Ketika membuat paspor, Anda juga perlu memperhatikan pakaian yang Anda gunakan untuk berfoto. Berikut ini adalah beberapa tips cara berpakaian untuk keperluan foto paspor.
- Pilihlah pakaian yang netral, seperti hitam atau abu-abu. Hindarilah untuk menggunakan pakaian berwarna putih karena latar belakang foto paspor berwarna putih.
- Pakailah pakaian yang rapi dan berkerah.
- Pakailah celana panjang atau rok formal.
- Hindari untuk memakai sandal jepit, sebaiknya pakailah sepatu agar terlihat lebih rapi.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai cara membuat paspor. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Travel Umroh Rawda merupakan biro perjalanan umroh terpercaya yang sudah berdiri sejak 2003. Kepuasan para jamaah merupakan prioritas utama dari biro perjalanan umroh ini. Memiliki izin resmi dari Kementerian Agama, Rawda Travel siap mengantarkan Anda untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci Mekkah. Bagi Anda yang sedang mencari travel Umroh Jakarta, Travel Umroh Rawda menawarkan berbagai paket umroh, seperti Paket Umroh Plus Turki. Anda bisa menunaikan ibadah umroh sekaligus berlibur ke Turki.