Hukum haji dan umrah menggunakan uang haram, apakah ibadahnya diterima?

Hukum haji dan umrah menggunakan uang haram, apakah umroh/haji menggunakan uang haram diterima?

Melaksanakan ibadah umrah harus mempersiapkan finansial. Lalu bagaimana hukum haji dan umrah menggunakan uang haram, apakah umrah/haji menggunakan uang haram diterima? Yuk simak informasinya berikut ini.

Haji dan umrah merupakan ibadah yang sangat didambakan oleh umat muslim. Ibadah haji dan umrah juga merupakan ibadah maliyah dan badaniyah. Maksud dari ibadah badaniyah ialah ibadah jasmani dan ibadah maliyah merupakan ibadah yang ditunaikan dengan harta benda.

Saat menjalankan ibadah haji dan umrah tentunya jamaah harus melaksanakan beberapa serangkaian kegiatan seperti tawaf, sai, melontar, manasik, dan lain – lain yang membutuhkan kesegaran tubuh, kondisi yang fit, serta kekuatan fisik.

Menjalankan ibadah umrah tidak hanya memerlukan kekuatan fisik saja, Kekuatan finansial juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan jamaah yang melaksanakan ibadah haji dan umrah memerlukan biaya transportasi, penginapan atau akomodasi, konsumsi, serta biaya – biaya lainnya yang diperlukan saat berada di Tanah Suci.

Biaya umrah dan haji yang tidak sedikit ini, tentunya kekuatan finansial bagi para calon jamaah sangat dibutuhkan. Biasanya para calon jamaah ini menabung beberapa waktu agar dapat menjalankan ibadah haji atau umrah di Baitullah.

Tapi apakah calon jamaah umrah dan haji pernah kepikiran untuk membiayai keberangkatan ibadah haji atau umroh dengan harta haram atau diperoleh dengan cara yang haram? Lalu apakah ibadah umrah atau haji diterima oleh Allah? Berikut ini penjelasannya.

Penjelasan Ibadah Haji dan Umrah Wajib Bagi yang Mampu

Menurut Syekh Muhammad Ali berdasarkan beberapa sumber referensi menyebutkan bahwa haji merupakan ibadah wajib yang harus disesuaikan dengan kemampuan. Kemampuan ini berupa kemampuan fisik dan materi.

Ibadah Haji dan umrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi umat muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah tersebut yakni kemampuan fisik dan materi.

Kehidupan ini harus selalu dapat dipertangggungjawabkan. Menjalankan ibadah haji dan umroh, maka mukallaf atau seseorang yang memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya harus melakukan dengan penghasilan serta rezeki yang halal untuk mendapatkan pahala serta balasan dari Allah SWT.

Apabila jamaah haji dan umrah menggunakan uang haram, maka hukum haji dan umrah yang dilakukan tidak sah. Selain itu, jamaah yang sudah menjalankan ibadah haji dan umrah menggunakan uang haram diminta tidak lagi serta diwajibkan diwajibkan untuk melakukannya lagi karena ibadah ini akan menambah dosa.

Ibadah haji dan umrah dengan menggunakan uang haram merupakan hal yang haram. Bagi seseorang yang berhaji dengan uang haram tidak memiliki pahala untuk haji. Namun apabila uang yang digunakan merupakan uang halal maka akan mendapatkan pahala haji, jika tidak maka tidak akan ada pahala.

Hukum Menjalankan Ibadah Haji dan Umrah Menggunakan Uang Haram

Hukum haji dan umrah menggunakan uang haram, apakah umroh/haji menggunakan uang haram diterima?

Syarat keabsahan menjalankan ibadah haji atau umroh bukanlah pengeluaran uang. Umat muslim yang tinggal dekat dengan Makkah dan mampu melakukan haji dan umrah tanpa mengeluarkan uang ibadahnya merupakan ibadah yang sah. Tidak ada ulama yang mengatakan tentang haji dan umrah tanpa mengeluarkan uang maka ibadahnya tidak sah.

Dikutip dari sebuah hadits dari Majmu’ al-Zawa’id dijelaskan mengenai ketentuan ibadah haji menggunakan uang halal. “Barang siapa yang menunaikan ibadah haji dan umrah menggunakan uang haram, kemudian berkata selama haji dan umrah :Labbayka Allahumma Labbayka (Aku mengabulkan seruan-Mu Ya Allah, aku mengabulkan seruan-Mu, dan aku taat kepada perintah-Mu). Allah SWT berfirman, “Biarlah panggilanmu tidak dikabulkan dan kebahagiaan tidak menjadi pahalamu dan hajimu tidak diterima”.

Dilansir dari sumber lainnya Shaykh Muhammad Saalih al-Munajiid menyebutkan bahwa bagi seseorang yang menggunakan uang haram untuk menjalankan ibadah haji maka ibadah yang dijalankan tidak sah. Meskipun ibadah umrah atau haji wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang memiliki kemampuan finansial dan fisik, namun bagi seseorang yang menjalankan ibadah umrah atau haji menggunakan uang haram, maka pahalanya tidak sempurna dan justru dapat mengurangi pahala banyak.

Dalam al-Majmu’, Al Nawawi mengungkapkan apabila berhaji menggunakan uang haram maka akan berdosa padahal hajinya sah dan telah selesai menunaikan kewajiban. Selanjutnya dalam al-Mawsoo’ah al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa jika berhaji dengan uang yang meragukan atau dengan yang yang disita secara paksa, maka haji yang dijalankan sah sesuai dengan ketentuan yang jelan, namun dia berdosa dan hajinya tidak mendapat pahalala sepenuhnya.

Ahmad bin Hanbal mengungkapkan bahwa ibadah haji dan umrah tidak sah apabila dilakukan dengan harta yang haram. Kemudian Syaikh Ibnu Baz berkata bahwa haji sah apabila umat muslim melakukan ibadah sesuai dengan ketentuan Allah. Akan tetapi ia akan berdosa karena mengambil penghasilan yang haram. Oleh sebab itu, ia wajib untuk bertaubat kepada Allah dan hajinya akan dianggap gagal karena pendapatan haram. Namun peristiwa ini umat muslim telah menunaikan kewajiban haji.

Dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah dikatakan bahwa apabila haji dan umrah menggunakan uang haram, bukan berarti haji atau umrah yang dilakukan tidak sah. Akan tetapi umat muslim tersebut akan berdosa karena harta yang diperoleh berasal dari jalan yang haram. Bahkan akan mengurangi pahala haji atau membatalkan haji.

Pandangan Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i tentang Ibadah Haji atau Umrah menggunakan uang haram

Menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i menunaikan ibadah haji dan umrah menggunakan uang haram tetap sah meskipun seseorang tersebut berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram.

Kalangan dari Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berargumentasi tentang ibadah haji merupakan ibadah kunjungan ke tempat – tempat yang memiliki keistimewaan bagi agama serta hal tersebut tidak dilarang. Hal yang menjadi larangan agama ialah menggunakan harta yang haram untuk keperluan haji, jadi keduanya tidak berkaitan sama sekali.

Menggunakan uang haram untuk menjalankan ibadah haji dan umrah maka kewajiban seseorang tersebut yang menggunakan uang haram untuk berhaji atau berumrah telah gugur. Namun manasik hajiĀ  dan umrah yang telah dilakukan tidak diterima dan tidak mendapatkan pahala dari Allah. Hal inilah yang sama dengan ibadah sholat tetapi riya’ atau pamer, berpuasa lalu menggibah. Semua ibadah tidak akan mendapat ganjaran pahala apabila dilakukan dengan cara melenceng.

Pemahaman Madzhab Hanbali Ibadah Haji dan Umrah Menggunakan Uang Haram

Pendapat Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berbeda dengan mazhab Hanbali yang menyatakan ibadah haji dan umrah apabila dibiayai dengan haram maka ibadah yang dijalankan hukumnya tidak sah. Hal ini karena jamaah menunaikan ibadah haji dan umrah dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun – tahun selanjutnya.

Menurut Mazhab Hanbali bahwa harta haram tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah termasuk haji dan umrah. Apabila jamaah melaksanakan haji dan umrah menggunakan harta yang haram maka seseorang tersebut diharuskan untuk mengulang kembali hajinya pada tahun – tahun yang akan datang menggunakan harta yang halal.

Madzhab Hambali sepakat tentang hal – hal batil tidak dapat dicampur dengan ibadah. Ibadah haji ataupun umrah merupakan perintah Allah yang harus dilakukan menggunakan segala yang suci.

Dengan penjelasan Madzhab Hambali bahwa secara moral ini menghentikan kezaliman, suap, kecurangan, korupsi, ataupun kejahatan yang akan dilakukan oleh umat Islam dalam menjalankan praktik bisnis, mengemban jabatan publik, atau menjalani keseharian dalam hidup.

Mencari harta dan rezeki harus sesuai dengan pandangan fikih dan legal menurut hukum positif yang berlaku. Calon jamaah umrah atau haji harus berhati – hati dalam mencari rezeki dengan meneliti dalam menerima uang.

Sebelum menunaikan ibadah umrah atau haji, seseorang dapat menabung atau mengumpulkan uang yang dihasilkan secara halal. Hindari menghutang untuk keberangkatan umrah atau haji.

Nah informasi diatas merupakan penjelasan terkait dengan hukum haji dan umrah menggunakan uang haram, apakah umroh atau haji menggunakan uang haram diterima. Semoga dari informasi yang diberikan dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca.

Apabila Anda menginginkan untuk berangkat umrah atau haji, Maka Anda harus mempersiapkan finansial dengan cara menabung terlebih dahulu.

Hal yang penting untuk dipersiapkan lainnya ialah biro jasa keberangkatan ibadah ke Tanah suci untuk menunaikan ibadah haji atau umrah. Bagi Anda yang membutuhkan biro jasa umrah terpercaya, Anda dapat mempercayakan perjalanan Anda bersama Rawda Umroh.

Sebagai penyedia jasa umrah, Rawda memiliki banyak pilihan paket umrah yang dapat Anda sesuaikan dengan budget yang Anda miliki. Sebagai biro Umrah Jakarta, Rawda Umroh telah berpengalaman dan memiliki izin beroperasional sebagai penyedia jasa umrah. Salah satu paket umrah terbaik dari Rawda ialah Umroh Plus Turki. Yuk segera konsultasikan keberangkatan umrah Anda bersama Rawda Umroh Jakarta.

Share the Post: