Melaksanakan Umroh Sebelum Pergi Haji, Apa hukum Umroh Sebelum Pergi Haji?

hukum umroh sebelum pergi haji

Haji merupakan salah satu rukun islam yang terakhir. Menjalankan ibadah ini harus mempersiapkan bekal finansial dan fisik. Lalu banyak umat Islam yang menunaikan ibadah umroh yang mirip dengan pelaksanaan ibadah haji. Melaksanakan umroh sebelum pergi haji, apa hukum umroh sebelum pergi haji? Yuk simak penjelasannya berikut ini dari Rawda Umroh.

Haji dan umroh merupakan dua ibadah penting dalam Islam yang memiliki keutamaan dan tata cara yang berbeda. Banyak umat Muslim yang bertanya tentang hukum umroh sebelum pergi haji.

Melaksanakan umroh sebelum haji tidak hanya memberikan pengalaman spiritual yang mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan aturan yang mengikat. Mengenai tentang hukum umroh sebelum haji tentunya perlu pemahaman bagi setiap umat muslim. Banyak umat muslim yang salah untuk memahami hukum dari ibadah umroh dan haji. Oleh sebab itu, penting untuk mengenali jenis – jenis serta perbedaan dari haji dan umroh.

Perbedaan Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh

Pelaksanaan ibadah haji dan umroh ini berbeda dan dapat dikenali melalui segi hukum, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, rukun, serta kewajiban. Sebagai dua amalan yang penting bagi umat Islam tentunya harus paham terkait dengan haji dan umroh serta jenisnya.

Hukum mengenai umroh sebelum berhaji sudah menjadi pertanyaan semenjak zaman sahabat Nabi dahulu. Haji adalah ibadah wajib sedangkan umroh merupakan ibadah sunnah. Terkait hukum umroh sebelum haji tentunya perlu untuk pemahaman lebih dalam lagi.

Menunaikan ibadah haji merupakan bentuk pemenuhan dari rukum Islam kelima yang sangat diidam – idamkan oleh kaum Muslimin. Sebab keinginan untuk menunaikan iabdah haji terkadang juga terdapat kendala seperti permasalahan biaya, kuota yang ditetapkan oleh pemerintah, serta fisik yang sudah renta. Oleh sebab itu, banyak terjadi bahwa umat muslim menunaikan ibadah umroh sebelum melangsungkan haji.

Namun perlu diketahui bahwasannya seseorang yang memiliki keuangan terbatas atau menunggu kuota yang cukup lama untuk pelaksanaan haji di wilayah tertentu menjadikan timbul pemikiran mengentengkan (bertahawun) menganggap umroh saja cukup tidak perlu berhaji. Hal ini tentunya tidak dibenarkan.

Sebelum jauh untuk mengetahui hukum umroh sebelum pergi haji, berikut ini perbedaan antara umroh dan haji.

1. Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh

Haji dan umroh memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun sedangkan ibadah haji dapat dilakukan antara tanggal 1 syawal hingga 13 Zulhijjah. Untuk ibadah umroh dapat dilaksanakan kapan saja kecuali di hari tertentu seperti Arafah pada 10 Zulhijjah dan hari tasyrik seperti tanggal 11, 12, 13 Zuhijjah.

2. Tempat Pelaksanaan Ibadah Haji dan umroh

Selain waktu pelaksanaan, terdapat perbedaan antara tempat pelaksanaan ibadah haji dan umroh. Ibadah haji mewajibkan bagi semua jamaah untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun – rukun tersebut yaitu Wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan Mabit atau menginap di Muzdalifah.

Untuk ibadah umrah tempat pelaksanaannya di Mekkah kemudian jamaah pergi berziarah ke Madinah.

3. Rukun Ibadah Haji dan Umroh

Perbedaan selanjutnya adalah rukun ibadah haji dan umroh. Rukun  – rukun dari haji sendiri ada 5 yakni niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.

Untuk rukun umroh ada 4 yakni ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umroh terdapat pada wuquf yang dilaksanakan di Padang Arafah oleh jamaah haji saja.

Rukun ibadah tentunya menjadi penentu dari keabsahan ibadah yang dilaksanakan. Ini tentunya berlaku juga untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal apabila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan dam atau denda.

4. Kewajiban Haji dan Umroh

Perbedaan haji dan umroh juga terletak pada kewajibannya. Kewajiban haji ada lima yakni niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah jamaah, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah.

Kemudian untuk kewajiban ibadah umroh hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan dari ihram.

Hukum Umroh Sebelum Pergi Haji

hukum umroh sebelum pergi haji

Terdapat hukum umroh sebelum pergi haji yang pada umumnya diperbolehkan dalam Islam. Banyak ulama sepakat bahwa melakukan umroh sebagai persiapan sebelum menunaikan haji adalah tindakan yang dianjurkan.

Sebagai ibadah sunnah, umroh memberikan kesempatan bagi jamaah untuk mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental. Selain itu, umroh juga dapat membantu jamaah merasakan keagungan dan kemuliaan tempat-tempat suci sebelum menunaikan haji.

Berdasarkan laman MUI bahwa hukum umroh sebelum pergi haji ini sebenarnya sudah menjadi pertanyaan sejak zaman sahabat Rasulullah SAW. Hukum umroh sebelum haji telah ditanyakan oleh Ikrimah bin Khalid bahwa ia bertanya kepada sahabat Nabi yang lain yakni Ibnu Umar tentang status kebolehan atau hukum umroh sebelum haji.

Berdasarkan hadits riwayat Bukhari menjelaskan ” Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang hukum melaksanakan umroh sebelum pergi haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi Muhammad SAW melaksanakan umroh sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651).

Berdasarkan hadits tersebut,maka hukum umroh sebelum pergi haji ialah boleh atau dapat dilakukan. Bahkan Rasululah juga melaksanakan umroh sebelum melaksanakan ibadah haji. Namun, hal tersebut bukan berarti seorang muslim telah menggugurkan kewajiban melaksanakan ibadah haji. Orang yang telah melaksanakan umroh namun belum haji, tetap wajib melaksanakan ibadah haji.

Haji tetap wajib dilaksanakan sekalipun sudah berumrah berulang kali, hal ini telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam salah satu kitabnya, yang artinya:

“Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji perihal pahala. Namun, tidak berarti umrah menggantikan posisi haji dalam menggugurkan kewajiban, karena sudah ada ijma’ bahwa umrah tidak mencukupi (menggugurkan) kewajiban haji.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz III, halaman 604).

Hukum umroh sebelum pergi haji boleh dilakukan. Namun hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban ibadah haji seorang muslim.

Hukum haji ialah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Haji ialah rukum islam kelima dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Hukum umroh ialah sunnah dan umroh dianggap sebagai penyempurna dalam ibadah.

Menurut beberapa hadits tentang pelaksanaan ibadah umroh sebelum melaksanakan ibadah haji tidak masalah atau tidak berdosa kecuali ada unsur meremehkan haji.

المجموع شرح المهذب (7/ 170) (فرع) أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ سَوَاءٌ حَجَّ فِي سَنَتِهِ أَمْ لَا وكذا الحج قبل العمرة واحتجوا له بحديث ابن عمر (أن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر قبل أن يحج) رواه البخاري وبالاحاديث الصحيحة المشهورة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتمر ثلاث عمر قبل حجته وكان أصحابه في حجة الوداع أقساما منهم من اعتمر قبل الحج ومنهم من حج قبل العمرة) كما سبق

Artinya: Ulama sepakat atas diperbolehkannya umrah sebelum haji.

اسعاد الرفيق جــ 2 \ صـــ 131 وَمِنْهَا التَّهَاوُنُ بِالْحَجِّ بَعْدَ الْإِسْتِطَاعَةِ عَلَيْهِ بِنَفْسِهِ أَوْ بِغَيْرِهِ وَتَأْخيره إِلَى أَنْ يَمُوْتَ قبل ان يحج وقد عد فى الزواجر تركه مع القدرة عليه الى الموت كبيرة لقوله عليه الصلاة والسلام من ملك زادا وراحلة تبلغه إلى بيت الله ولم يحج فلا عليه أن يموت يهوديا أو نصرانيا

Artinya: Diantara dosa besar yaitu meremehkan haji setelah mampu.

حاشية إعانة الطالبين (2/ 322) نَعَمْ إِنَّمَا يَجُوْزُ التَّأْخِيْرُ بِشَرْطِ الْعَزْمِ عَلَى الْفِعْلِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ قوله نعم إنما يجوز التأخير الخ استدراك على قوله بتراخ الموهم أنه على الاطلاق من غير اشتراط شئ وأعلم أنه إذا جاز له التأخير لو جود شروطه فأخر ومات تبين فسقه من وقت خروج قافلة بلده في آخر سنى الامكان إلى الموت فيرد ما شهد به وينقض ما حكم به قوله بشرط العزم على الفعل في المستقبل فلو لم يعزم على ما ذكر حرم عليه التأخير

Artinya: Boleh mengakhirkan haji dengan syarat merencanakan di tahun yang akan datang.

Meskipun hukum umroh sebelum pergi haji adalah diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Perbedaan antara umroh dan haji sangat signifikan, baik dari segi waktu pelaksanaan maupun syarat-syaratnya.

Umroh dapat dilakukan kapan saja, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu tertentu dalam setahun. Oleh sebab itu, penting bagi setiap jamaah untuk memahami perbedaan ini agar dapat menjalankan ibadah dengan benar.

Di sisi lain, pelaksanaan umroh sebelum pergi haji juga memiliki manfaat spiritual yang tidak bisa diabaikan. Jamaah yang melakukan umroh sebelum haji akan merasakan kedamaian dan ketenangan yang bisa membantu mereka dalam menjalani prosesi haji yang lebih besar dan lebih kompleks. Hal ini adalah salah satu alasan mengapa banyak orang lebih memilih untuk melaksanakan umroh terlebih dahulu.

Macam – Macam Haji dan Umroh

Terdapat macam – macam dari haji dan umroh yang dapat dikenali sebagai berikut:

1. Haji Qiran

Pertama haji qiran merupakan melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan dengan sekali niat untuk dia pekerjaan tetapi diharuskan membayar dam atau denda. Haji qiran ini dapat dipilih jika sesuatu hal misalnya seorang jamaah tidak dapat melaksanakan umroh baik sebelum atau sesudah haji dan termasuk jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekkah sangat terbatas.

2. Haji Tamattu’

Kedua ialah haji Tamattu’ yakni melaksanakan umroh terlebih dahulu pada bulan – bulan haji kemudian bertahallul. Selanjutnya jamaah berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tahallul jamaah dapat bersenang – senang sebab tidak dalam keadaan ihram atau tidak terkena larangan ihram tapi dikenakan dam.

3. Haji Ifrad

Ketiga yaitu haji ifrah merupakan melaksanakan ibadah haji tanpa melaksanakan umroh. Haji ifrad merupakan proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara haji dan umroh.

Pelaksanaan haji ifrad ini dilaksanakan dengan melakukan haji saja tanpa melakukan umroh atau melaksanakan haji dulu baru melaksanakan umroh. Dengan cara ini jamaah haji tidak wajib untuk membayar dam.

Secara keseluruhan, hukum umroh sebelum pergi haji adalah sah dan dianjurkan dalam ajaran Islam.

Bagi jamaah yang ingin meningkatkan pengalaman spiritual mereka, melaksanakan umroh sebagai langkah awal sebelum haji adalah pilihan yang bijaksana.

Dengan memahami hukum dan perbedaan antara umroh dan haji, diharapkan setiap orang dapat menjalankan kedua ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan penghayatan yang mendalam.

Demikian informasi mengenai hukum umroh sebelum pergi haji dari Rawda travel. Semoga dari informasi yang telah diberikan dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Rawda travel merupakan biro umroh terpercaya yang menyediakan berbagai pilihan paket umroh plus Turki dan paket umroh hemat dari berbagai pilihan keberangkatan umroh Bekasi, Jakarta, dan sekitarnya.

Yuk tunggu apalagi mendapatkan paket keberangkatan umroh terjangkau, terpercaya, dengan pelayanan terbaik!

Share the Post: