Non Muslim dilarang memasuki Kota Mekkah dan Madinah. Lalu apa alasan mengapa non muslim dilarang memasuki Kota Mekkah dan Madinah. Pelajari alasan di balik larangan non-Muslim memasuki kota suci Mekkah dan Madinah. Hal ini bertujuan menjaga kesucian dan kehormatan dua kota suci dalam Islam.
Seringkali kita mendengar pemberitaan bahwa non muslim datang ke kota suci umat Islam yaitu Mekkah dan Madinah. Hal ini didukung oleh pemberitaan ihwal mengenai masuknya orang non muslim ke kota suci umat Islam yaitu oleh publikasi wartawan Israel yaitu Gil Tamary tahun 2022 yang telah mempublikasikan dokumentasi ketika dia sedang melakukan pelesiran di Mekkah.
Tamary memasuki gerbang Mekkah hingga kompleks Masjidil Haram. Bahkan dia juga sempat melakukan swafoto di Gunung Arafah yang merupakan kompleks tempat berkumpul umat Muslim ketika beribadah haji.
Di tahun berikutnya yaitu 2023 seorang pria non muslim yang tidak diketahui namanya juga mengunggah foto dirinya menggunakan kain ihram di kawasan Masjidil Haram. Dalam postingannya juga menuliskan dirinya yang benar – benar non muslim. Tentunya berita mengenai non muslim yang memasuki Mekkah ini menuai banyak rekasi bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Larangan Non Muslim Memasuki Kota Suci Mekkah dan Madinah
Seperti yang diketahui bahwa adanya larangan non muslim untuk memasuki kota suci Mekkah dan Madinah. Mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah?
Tentunya alasan mengenai non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah ini sangat penting. Larangan masuk bagi non muslim ke Mekkah dan Madinah ini tidak dibuat oleh otoritas politik atau siapapun melainkan dari firman Allah SWT yang memberikan perintahnya tentang larangan non muslim untuk masuk ke dua kota suci tersebut.
Mengapa Non-Muslim dilarang memasuki kota suci Mekkah dan Madinah?
Larangan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 28, yang menyatakan bahwa orang musyrik dianggap najis dan tidak boleh mendekati Masjidil Haram setelah tahun tersebut. Firman tersebut sebagai berikut:
Surat At Taubah ayat ke 28
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ إِن شَآءَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Mengacu larangan Allah SWT dalam Surat At Taubah ayat ke-28 mengacu bahwa mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah ini bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
Selain itu, larangan ini bertujuan menjaga kesucian dan kehormatan dua kota suci tersebut. Dengan membatasi akses hanya untuk umat Muslim, diharapkan kekhusyukan dalam beribadah dapat terjaga, dan potensi gangguan dari pihak yang tidak memahami atau menghormati nilai-nilai Islam dapat dihindari.
Adapun alasan normatif yang dikeluarkan oleh pemerintah Riyadh bahwa larangan non muslim masuk ke kota Mekkah dan Madinah untuk meningkatkan keamanan dan spiritual ibadah bagi umat Muslim. Apabila Mekkah dan Madinah menjadi area bebas masuk dan dijadikan tempat wisata maka dikhawatirkan dapat memicu ketidakkondusifan yang akan mengganggu kesungguhan umat Muslim dalam beribadah atau bahkan melaksanakan ibadah haji dan umrahnya.
Aturan Ketat Mengenai Larangan Non Muslim Memasuki Kota Mekkah dan Madinah
Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat terkait mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah. Pemerintah Arab Saudi juga memperketat pengecekan paspor bagi semua orang yang mengunjungi Arab Saudi. Apabila dalam paspor tersebut terdapat stempel visa dari israel maka dianggap tidak sah untuk memasuki Mekkah.
Non-Muslim yang mencoba memasuki atau menerobos dua kota suci yaitu Mekkah atau Madinah dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut mulai dari denda, ditangkap pihak berwenang, interogasi hingga deportasi.
Bahkan ada beberapa kasus yang masuk ke pengadilan hingga hakim memvonis hukuman berdasar hasil penyelidikan motif para penyusup. Para penyusup yang kedapatan terkait organisasi teroris akan mendapatkan ganjaran sanksi hukuman mati. Eksekusi mati merupakan tingkat hukuman maksimal di Arab Saudi.
Langkah sanksi diambil untuk memastikan bahwa aturan agama dan tradisi yang telah berlangsung lama tetap dihormati dan dipatuhi.
Meskipun demikian, ada pengecualian tertentu. Beberapa ulama berpendapat bahwa non-Muslim dapat memasuki wilayah Madinah untuk tujuan tertentu, seperti berdagang, selama mereka tidak menetap atau mengganggu ketertiban umum. Namun, akses ke Mekkah tetap tertutup bagi non-Muslim tanpa pengecualian.
Bagi non muslim yang memasuki lingkungan Mekkah dan Madinah harus mengajukan sebuah izin khusus ke kerajaan Arab Saudi dan hanya dibatasi empat hari saja. Mereka juga wajib melampirkan beberapa dokumen fotocopy Kartu Tanda Penduduk, paspor, pernyataan jelas tujuan kunjungan, dan mengajukan visa khusus yang dibuktikan oleh Komisi Pariwisata dan Warisan Nasional Saudi. Namun para non muslim ini juga mendapat larangan untuk memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah. Sedangkan bagi non muslim yang ingin tinggal di Mekkah dan Madinah wajib untuk tidak menunjukkan atribut keagamaannya di umum serta wajib menggunakan pakaian tertutup terutama bagi wanita wajib memakai hijab.
Sebenarnya kasus mengenai larangan kaum diluar agama yang memasuki kompleks atau wilayah keagamaan bukan hanya terjadi di kasus Mekkah dan Madinah saja. Terdapat beberapa agama lain seperti Kristiani yang melarang luar umatnya memasuki beberapa gereja bahkan di India yang masih banyak kuil yang mana non Hindu dilarang masuk kuil tersebut.
Dengan demikian, larangan bagi non-Muslim memasuki Mekkah dan Madinah bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan upaya menjaga kesucian dan kehormatan dua kota suci dalam Islam. Aturan ini telah diterapkan sejak masa Nabi Muhammad SAW dan terus dipertahankan hingga kini sebagai bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Larangan Non Muslim Tinggal di Jazirah Arab
Mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah? Hal ini tentunya bukan tanpa sebab. Terdapat beberapa alasan yang berkaitan dengan prinsip bahwa Jazirah Arab termasuk kota Mekkah dan Madinah memiliki keistimewaan hukum Islam yang diatur dalam Hadits Rasulullah SAW.
Bagi umat non muslim yang ingin tinggal di Jazirah Arab pun dilarang. Pendapat ini berdasarkan hadits Rasulullah yang diriwayatkan Abu Daud:
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “لا يجتمع دينان في جزيرة العرب
Artinya “Rasulullah saw. bersabda: ‘Tidak berkumpul dua agama di Jazirah Arab.’”
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Umar bin Khattab ra bersabda bahwa:
لأخرجن اليهود والنصارى من جزيرة العرب, فلا أترك فيها إلا مسلما
Artinya: “Sungguh aku akan mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, tidak aku biarkan di dalamnya kecuali Muslim.”
Dari kedua hadits yang telah dijelaskan bahwa sebagian ulama menyimpulkan bahwa sebagai bagian dari Jazirah Arab termasuk dalam kawasan yang tidak boleh dimasuki oleh non muslim untuk tinggal. Namun beberapa alasan bagi non muslim yang diperbolehkan untuk memasuki Madinah dengan tujuan tertentu seperti berdagang tetapi tidak menetap.
Ibnu Qudamah Rahimahullah menjelaskan pada masa pemerintah Umar bin Khattab umat Nasrani diperbolehkan untuk berdagang di Madinah. Namun mereka tidak diizinkan untuk tinggal lebih dari tiga hari.
Dalam riwayat seorang Syekh Nasrani datang kepada Umar mengadukan pajak yang dipungut darinya. Umar menegaskan bahwa mereka hanya diperbolehkan untuk berdagang dengan waktu terbatas yaitu tidak lebih dari tiga hari sebagaimana dengan diterapkan pada para musafir yang menyempurnakan sholat.
Non muslim yang ingin memasuki Mekkah dan Madinah wajib mengajukan izin khusus kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi seperti pengajuan Visa khusus dan administrasi lainnya mengenai tujuan kunjungan.
Hikmah Mengapa Non Muslim Dilarang Memasuki Kota Mekkah dan Madinah
Mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah? Bukan tanpa sebab karena ada aturan dari Allah SWT mengenai kalangan umat non muslim untuk memasuki dua kota suci Arab Saudi ini.
Tentunya mengenai mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah ini memberikan hikmah yang mendalam seperti sebagai berikut.
1. Untuk Menjaga Kesucian Kota Suci
Mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah? Alasannya ialah untuk menjaga kesucian kota Suci yaitu Mekkah dan Madinah yang sangat dihormati oleh umat Islam. Dengan adanya batasan akses non Muslim, kedua kota ini tetap terjaga sebagai tempat ibadah serta ritual khusus dan khusyuk bagi umat Islam.
2. Untuk Menghormati Nilai Agama Islam
Mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah? Tentunya alasannya untuk menghormati nilai agama Islam. Pembatasan ini mencerminkan penghormatan mengenai prinsip dasar agama Islam yakni tempat – tempat suci yang hanya diperuntukkan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah dan kegiatan agama sesuai dengan ajaran Islam.
3. Pengaturan Akses Tujuan Tertentu
Mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah? Tentunya hal ini sebagai pengaturan akses tujuan tertentu yaitu mengenai kebijakan yang memungkinkan non muslim mengunjungi kota – kota suci dengan izin terbatas dan tujuan yang jelas seperti wisata, bisnis, sehingga tetap mengatur peran mereka tanpa mengganggu keistimewaan serta kesucian dari dua kota suci yaitu Mekkah dan Madinah.
4. Penghormatan Tradisi Islam
Mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah? Tentunya alasannya sebagai penghormatan tradisi Islam serta memastikan bahwa seluruh aktivitas di dua kota Mekkah dan Madinah ini dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap tradisi dan norma – norma Islam baik dalam perilaku maupun pakaian.
5. Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah? Alasannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada kota Mekkah dan Madinah mengingat dua kota suci umat Islam ini memiliki banyak pengunjung pada setiap tahunnya.
Dengan pembatasan pengunjung termasuk larangan non muslim untuk menginjakkan di kota Mekkah dan Madinah untuk mempermudah pengelolaan jumlah orang yang datang dan mencegah kerusuhan yang timbul akibat perbedaan keyakinan.
Demikian penjelasan mengenai mengapa non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah. Semoga dari uraian artikel diatas dapat bermanfaat bagi para pembaca mengenai alasan larangan non muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah.
Rawda Umrah
Umat Muslim tentunya mengidam – idamkan untuk dapat menunaikan ibadah di tanah suci yaitu Mekkah dan Madinah. Bagi umat Muslim yang menginginkan untuk menunaikan ibadah umroh atau haji di Baitullah ini tentunya membutuhkan biro untuk membantu selama keberangkatan.
Rekomendasi biro umroh terbaik yaitu Rawda Travel umroh yang menawarkan berbagai pilihan paket terbaik umroh Jakarta dan sekitarnya. Rawda travel Umroh menawarkan paket umroh hemat dengan pilihan paket umroh Plus Turki terbaik yang siap untuk menemani keberangkatan Anda di Tanah Suci.
Sebagai agen biro perjalanan umroh terpercaya, Rawda Travel telah berpengalaman dengan memberikan komitmennya kepada para calon jamaah yaitu mengedepankan kepuasan jamaah sebagai prioritas utama. Dengan pengalaman yang luas dan ahli dalam perjalanan umroh, tentunya Rawda travel memberikan perlengkapan premium ibadah umroh dengan kualitas tinggi untuk kenyamanan para calon jamaah.
Jadi tunggu apalagi? Berangkat umroh percayakan saja perjalanan Anda dengan agen biro Umroh Rawda Travel.