Tawaf Wada: Makna, Tata Cara, dan keutamaanya

tawaf wada adalah, tata cara tawaf wada

Tawaf Wada adalah salah satu rangkaian ibadah yang dilakukan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan kota suci Makkah. Tawaf ini merupakan bentuk perpisahan dari Baitullah yang memiliki makna mendalam bagi umat Muslim. Dengan melaksanakan tawaf Wada, seorang jemaah menunjukkan rasa syukur dan penghormatan terakhirnya sebelum kembali ke tanah air.

Secara bahasa, kata “wada” dalam bahasa Arab berarti “perpisahan,” sehingga tawaf ini sering disebut sebagai tawaf perpisahan. Tawaf Wada dilakukan dengan cara mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad, seperti halnya tawaf lainnya. Amalan ini dianggap sebagai pengakhiran yang sempurna untuk menutup seluruh rangkaian ibadah haji di tanah suci.

Hukum melaksanakan tawaf Wada berbeda-beda menurut pendapat para ulama. Ada yang menyatakan bahwa ibadah ini wajib dilakukan oleh setiap jemaah haji, sementara yang lain menganggapnya sebagai amalan sunnah. Meskipun demikian, pelaksanaan tawaf Wada tetap dianjurkan bagi semua jemaah sebagai wujud kepatuhan dan pengakuan terhadap keagungan rumah Allah SWT.

Makna Tawaf Wada

Makna dari tawaf Wada adalah sebagai tanda perpisahan dan penghormatan terakhir kepada Baitullah. Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah menyebutkan bahwa tawaf ini dilakukan oleh jemaah haji yang hendak meninggalkan Makkah setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai. Tawaf Wada menunjukkan cinta dan penghormatan mendalam seorang Muslim kepada Baitullah, sehingga sebelum kembali ke tanah air, mereka mengelilingi Ka’bah untuk terakhir kalinya dalam ibadah haji.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah juga menjelaskan bahwa tawaf ini dilakukan untuk berpamitan dengan Baitullah. Sementara itu, Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam dalam kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam menegaskan bahwa tawaf Wada adalah amalan terakhir yang dilakukan sebelum keluar dari Makkah, sehingga tawaf ini memiliki makna yang sangat mendalam sebagai tanda selamat tinggal.

Baca Juga: Tips Dalam Mengatasi Cuaca Panas Ketika di Mekkah

Hukum Tawaf Wada

Hukum pelaksanaan tawaf Wada menjadi perdebatan di kalangan ulama. Menurut Fiqih Sunnah, Rasulullah SAW bersabda:

نص: لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

“Laa yanfiranna ahadun hatta yakuna akhiru ‘ahdihi bil-bait.”

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan tawaf).” (HR Muslim dan Abu Dawud)

Berdasarkan hadis ini, mayoritas ulama dari Mazhab Hambali, Hanafi, dan sebagian Syafi’i menyatakan bahwa tawaf Wada hukumnya wajib. Oleh karena itu, jika jemaah tidak melakukannya, maka diwajibkan membayar dam (denda). Sebaliknya, Mazhab Maliki dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hukum tawaf Wada adalah sunnah. Artinya, jika tawaf ini ditinggalkan, maka tidak ada kewajiban untuk membayar dam.

Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum pelaksanaan tawaf Wada. Madzhab Hambali, Hanafi, dan sebagian pendapat dalam Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa tawaf Wada hukumnya wajib. Jika ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i, jemaah diwajibkan membayar dam (denda).

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim menambahkan, “Thawaf Wada adalah amalan sunnah yang diwajibkan. Oleh karena itu, barang siapa tidak melakukannya tanpa uzur, ia wajib membayar dam. Namun, jika ada uzur, seperti wanita yang sedang haid, maka tidak wajib membayar dam.”

Sementara itu, Imam Malik, Abu Dawud, Ibnu Mundzir, dan sebagian ulama dari Madzhab Syafi’i lainnya berpendapat bahwa hukum tawaf Wada adalah sunnah, sehingga jika tidak dilakukan, jemaah tidak wajib membayar denda. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menyatakan, “Thawaf Wada adalah amalan sunnah yang diwajibkan. Oleh karena itu, barang siapa tidak melakukannya tidak karena uzur, ia wajib membayar dam. Dan barang siapa tidak mengerjakannya karena uzur, ia tidak wajib membayar dam.”

Bagi wanita yang sedang haid, mereka tidak diwajibkan melaksanakan tawaf Wada jika sebelumnya sudah melaksanakan tawaf Ifadhah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

نص: أَكْتَبُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِلْمَرْأَةِ «لَا بَأْسَ أَنْ تَطُوفِي وَلَا حَرَجَ»

“Aktubu ‘ani an-nabiyyi shallallahu ‘alaihi wasallama yaqulu lil-mar’ah: laa ba’sa an tathuufi walaa haraja.”

Artinya: “Aku menulis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seorang wanita: ‘Tidak mengapa untuk tawaf dan tidak ada dosa.’” (HR Bukhari & Muslim)

Baca Juga: Wajib Dibawa! Ini Dokumen Umroh yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berangkat

Tata Cara Pelaksanaan Tawaf Wada

Tawaf Wada dilakukan setelah seluruh amalan ibadah haji selesai dan sebelum jemaah meninggalkan Makkah. Menurut Sayyid Sabiq, jika jemaah masih melakukan aktivitas lain seperti berbelanja setelah melaksanakan tawaf Wada, maka ia perlu mengulangi tawaf tersebut. Namun, jika aktivitas tersebut adalah kebutuhan mendesak seperti membeli makanan, maka tidak perlu mengulangi tawaf.

Tata cara tawaf Wada pada dasarnya sama dengan tawaf lainnya, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Berikut adalah tata cara pelaksanaan tawaf Wada:

  1. Melakukan Tujuh Putaran: Jemaah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan posisi Baitullah di sebelah kiri dan berjalan di sebelah kanan, berlawanan arah jarum jam.
  2. Memulai dari Hajar Aswad: Memulai tawaf dari Hajar Aswad atau tempat yang sejajar dengannya. Disunnahkan untuk mencium Hajar Aswad, menyentuh, atau mengisyaratkan ke arahnya jika mampu.
  3. Lari Kecil pada Tiga Putaran Pertama: Disunnahkan untuk berlari kecil atau berjalan cepat pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran selanjutnya.
  4. Menjaga Kesucian: Selama tawaf, jemaah diharuskan suci dari hadats dan najis serta menutup aurat.
  5. Memperbanyak Doa dan Dzikir: Dianjurkan untuk memperbanyak doa dan dzikir selama melakukan tawaf, serta berdoa khusus di setiap putarannya.

Keutamaan Tawaf Wada

Tawaf Wada memiliki beberapa keutamaan yang sangat berharga bagi jemaah haji. Beberapa keutamaan tersebut antara lain:

  1. Menunjukkan Cinta dan Penghormatan kepada Baitullah: Tawaf ini menjadi simbol kecintaan seorang Muslim kepada Ka’bah, dengan berpamitan kepada rumah Allah sebelum meninggalkan Makkah.
  2. Memperoleh Pahala Besar: Melaksanakan tawaf Wada dengan khusyuk akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana ibadah tawaf lainnya yang mendekatkan diri kepada Allah.
  3. Memenuhi Sunnah Rasulullah: Mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam setiap aspek ibadah haji adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, sehingga tawaf Wada menjadi salah satu bagian penting dalam penyempurnaan ibadah haji.

Kesimpulan

Tawaf Wada adalah amalan terakhir yang dilakukan jemaah haji di Makkah sebagai tanda perpisahan dengan Baitullah. Dengan melaksanakan tawaf ini, jemaah menunjukkan rasa hormat dan cinta kepada rumah Allah. Meskipun terdapat perbedaan pandangan ulama terkait hukumnya, banyak jemaah yang melaksanakan tawaf ini dengan penuh keikhlasan. Melalui tata cara yang sesuai dan keutamaan yang besar, tawaf Wada menjadi salah satu momen berharga dalam rangkaian ibadah haji yang akan selalu dikenang oleh jemaah.

Sebagai agen biro perjalanan umroh Jakarta, Rawda Travel menawarkan berbagai pilihan paket untuk Anda, termasuk paket umroh hemat dan paket umroh plus Turki. Rawda Umroh telah memiliki izin resmi dan melayani berbagai jamaah dari seluruh Indonesia. Testimoni positif yang diterima oleh Rawda adalah bukti dari kepercayaan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Jangan Bingung! Simak Panduan Fungsi Pintu Masjid Nabawi yang Berjumlah Puluhan, Ada 86 Pintu!

Share the Post: