Vaksin yang Diwajibkan Bagi Calon Jemaah Sebelum Berangkat Haji dan Umroh, Apa Saja?

Vaksin yang wajib bagi calon jemaah sebelum berangkat haji dan umroh

Inilah informasi lengkap terkait vaksin yang diwajibkan bagi calon jemaah sebelum berangkat haji dan umroh. Menjelang keberangkatan haji dan umrah, para calon jemaah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan oleh otoritas kesehatan Arab Saudi. Salah satu persyaratan utama adalah vaksinasi, yang wajib bagi seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia.

Persyaratan ini telah ditetapkan melalui kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi dalam dokumen berjudul Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024). Dalam dokumen tersebut, berbagai vaksin diwajibkan bagi jemaah, tergantung dari negara asal mereka.

Salah satu vaksin utama yang wajib dipenuhi oleh para calon jemaah umrah asal Indonesia adalah vaksin meningitis. Vaksin ini telah diwajibkan berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024, yang mulai berlaku sejak 11 Juli 2024. Selain vaksin meningitis, terdapat beberapa vaksin lain yang juga diwajibkan untuk negara-negara tertentu, termasuk vaksin polio dan yellow fever (demam kuning).

Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Mulia yang Berada Di Sudut Kabah

Vaksin Wajib bagi Jemaah Umrah

1. Vaksin Meningitis

Vaksin meningitis merupakan syarat utama bagi setiap calon jemaah umrah yang berusia di atas satu tahun. Vaksin ini wajib diterima tanpa terkecuali untuk mencegah penyebaran penyakit meningitis, yang merupakan infeksi serius pada lapisan pelindung otak dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini dapat menular dengan cepat melalui kontak langsung dengan orang yang terinfeksi, sehingga vaksinasi menjadi langkah krusial dalam melindungi kesehatan jemaah.

Menurut peraturan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, vaksinasi meningitis harus dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi. Terdapat dua jenis vaksin meningitis yang diakui, yaitu vaksin Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide dan vaksin Quadrivalent (ACYW) Conjugated. Kedua jenis vaksin ini memiliki masa validitas yang berbeda; vaksin Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide berlaku selama 3 tahun, sedangkan vaksin Quadrivalent (ACYW) Conjugated berlaku selama 5 tahun. Oleh karena itu, calon jemaah perlu memastikan bahwa mereka menerima jenis vaksin yang sesuai agar tidak mengalami kendala saat melakukan ibadah umrah.

Sertifikat vaksinasi juga harus menunjukkan informasi lengkap tentang jenis vaksin yang diterima dan tanggal pemberiannya. Hal ini penting karena sertifikat yang tidak memuat informasi tersebut hanya akan dianggap sah selama 3 tahun, meskipun vaksin yang diberikan sebenarnya memiliki masa perlindungan yang lebih lama. Kejelasan dan ketepatan informasi pada sertifikat menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan calon jemaah sebelum berangkat.

Baca Juga: Apa Itu Raudhah? Arti, Letak, dan Tata Cara Doanya

2. Vaksin Polio

Vaksin polio adalah vaksin lain yang diwajibkan bagi jemaah umrah, terutama bagi mereka yang berasal dari negara-negara dengan risiko tinggi penularan polio. Penyakit polio, yang disebabkan oleh virus poliovirus, dapat menyebabkan kelumpuhan permanen dan bahkan kematian. Untuk mengantisipasi risiko penularan, Kementerian Kesehatan Arab Saudi menetapkan bahwa jemaah dari negara-negara tertentu harus menerima vaksin polio sebelum mereka diizinkan melakukan perjalanan ke Arab Saudi.

Negara-negara yang diwajibkan menerima vaksin polio di antaranya adalah Indonesia, Afghanistan, Pakistan, Yaman, dan sejumlah negara Afrika seperti Madagaskar, Mozambik, Nigeria, dan Pantai Gading. Dua jenis vaksin yang diakui oleh otoritas kesehatan Saudi adalah vaksin poliomyelitis oral bivalen (bOPV) dan vaksin polio yang diinaktivasi (IPV). Kedua jenis vaksin ini memiliki efektivitas tinggi dalam mencegah penularan virus polio dan menjaga kesehatan jemaah selama mereka berada di Tanah Suci.

Dengan mewajibkan vaksin polio bagi jemaah dari negara-negara tersebut, Arab Saudi berusaha mengurangi potensi penyebaran polio di kawasan yang menjadi pusat ibadah. Langkah ini sejalan dengan upaya global untuk memberantas polio dan melindungi kesehatan jemaah serta masyarakat setempat.

3. Vaksin Yellow Fever (Demam Kuning)

Selain vaksin meningitis dan polio, vaksin yellow fever atau demam kuning juga menjadi persyaratan wajib bagi jemaah umrah dari negara-negara tertentu. Penyakit demam kuning disebabkan oleh virus yang ditularkan melalui gigitan nyamuk, dan dapat menyebabkan demam tinggi, kerusakan hati, serta perdarahan. Untuk melindungi kesehatan para jemaah dan mencegah wabah demam kuning, Arab Saudi mewajibkan vaksinasi bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyakit ini.

Negara-negara yang diwajibkan menerima vaksin yellow fever di antaranya adalah Guyana, Argentina, Ghana, Brazil, dan sejumlah negara Afrika seperti Angola, Kenya, dan Nigeria. Sertifikat vaksinasi yellow fever yang sah harus mencantumkan jenis vaksin serta tanggal pemberiannya dengan jelas. Hal ini bertujuan agar petugas kesehatan di Arab Saudi dapat dengan mudah memverifikasi status vaksinasi jemaah.

Vaksinasi yellow fever tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat secara global. Dengan banyaknya jemaah yang berasal dari berbagai negara, risiko penyebaran penyakit di Tanah Suci sangat besar, sehingga vaksinasi menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Persyaratan Vaksin

Kepatuhan terhadap persyaratan vaksin sebelum keberangkatan haji dan umrah sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah. Arab Saudi, sebagai tuan rumah jutaan jemaah dari seluruh dunia, telah menetapkan standar kesehatan yang ketat untuk mencegah wabah penyakit. Vaksinasi tidak hanya melindungi individu dari penyakit menular, tetapi juga menjaga agar jemaah tidak menjadi penyebab penularan di tengah kerumunan besar.

Bagi calon jemaah, mematuhi persyaratan vaksin juga berarti menghindari masalah di saat pemeriksaan kesehatan di Arab Saudi. Sertifikat vaksinasi yang lengkap dan sah sangat diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi di imigrasi. Dengan demikian, para jemaah dapat lebih fokus pada ibadah mereka, tanpa harus khawatir akan masalah kesehatan yang dapat mengganggu perjalanan mereka.

Memenuhi persyaratan vaksinasi juga mencerminkan kepedulian jemaah terhadap kesehatan komunitas global. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, menjaga kesehatan bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama jemaah yang datang dari berbagai belahan dunia. Dengan vaksinasi yang tepat, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang, aman, dan terlindungi dari berbagai ancaman penyakit menular.

Sebagai agen biro perjalanan umroh Jakarta, Rawda Travel menawarkan berbagai pilihan paket untuk Anda, termasuk paket umroh hemat dan paket umroh plus Turki. Rawda Umroh telah memiliki izin resmi dan melayani berbagai jamaah dari seluruh Indonesia. Testimoni positif yang diterima oleh Rawda adalah bukti dari kepercayaan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kumpulan Ayat Al Quran yang Membahas Tentang Umroh dan Haji

Share the Post: