Inilah pandangan hukum islam terkait Berangkat haji dengan berhutang. Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Kewajiban ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah haji dalam kehidupan seorang Muslim, sebagai bentuk kepatuhan dan pengabdian kepada Allah SWT. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam hal finansial untuk menunaikan ibadah ini.
Bagi sebagian orang, biaya haji yang cukup besar menjadi tantangan yang sulit diatasi, sehingga menyebabkan mereka harus mencari solusi alternatif untuk mewujudkan keinginan berhaji. Salah satu solusi yang sering dipilih oleh beberapa calon jamaah haji adalah dengan berutang demi memenuhi biaya perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Meskipun niat untuk melaksanakan ibadah haji sangat mulia, muncul pertanyaan penting terkait boleh tidaknya mengambil utang untuk biaya haji. Hal ini bukan hanya soal kemampuan finansial, tetapi juga menyangkut pandangan Islam tentang status kemampuan (istitha’ah) dalam menunaikan haji.
Dalam menghadapi persoalan ini, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan syariah yang berlaku. Memahami hukum Islam terkait utang dan ibadah haji dapat membantu calon jamaah haji membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan tanggung jawab moral serta spiritual.
Baca Juga: Apa Itu Raudhah? Arti, Letak, dan Tata Cara Doanya
Hukum Berhutang untuk Menunaikan Haji
Dalam ajaran Islam, salah satu syarat utama untuk melaksanakan ibadah haji adalah istitha’ah, yang berarti kemampuan. Istitha’ah mencakup dua aspek penting, yaitu kemampuan fisik dan kemampuan finansial. Seorang Muslim dianggap mampu menunaikan haji apabila ia dapat melakukannya tanpa memberatkan diri sendiri atau orang lain dari segi kesehatan maupun keuangan. Namun, dalam praktiknya, banyak umat Muslim yang mempertimbangkan untuk berhutang guna membiayai perjalanan haji. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah seseorang yang berhutang tetap dianggap memenuhi syarat istitha’ah dalam konteks keuangan?
KH Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM), dalam bukunya “Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari”, memberikan pandangan mengenai syarat istitha’ah yang berkaitan dengan kemampuan finansial. Menurutnya, jika seseorang berutang untuk menunaikan ibadah haji namun tidak memiliki kemampuan atau kepastian untuk melunasi utangnya di kemudian hari, maka ia tidak wajib melaksanakan haji. Dalam pandangan ulama, seseorang yang tidak mampu melunasi utangnya tidak dapat dianggap memenuhi syarat istitha’ah karena salah satu elemen kemampuan, yakni kemampuan finansial, tidak terpenuhi.
Sebaliknya, jika seseorang yakin bahwa ia mampu melunasi utangnya setelah menunaikan haji, maka ia tetap dianggap memenuhi syarat istitha’ah dari segi finansial. Dalam situasi ini, Islam memperbolehkan seseorang untuk berhutang guna menunaikan ibadah haji, karena kemampuannya untuk melunasi utang tersebut di masa mendatang menunjukkan bahwa ia mampu secara finansial. Pandangan ini mencerminkan fleksibilitas syariat Islam dalam hal kemampuan, selama seseorang memiliki kepastian untuk memenuhi tanggung jawab finansialnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa berhutang untuk haji hanya dianjurkan jika benar-benar ada kepastian kemampuan untuk melunasinya. Jika seseorang masih meragukan kemampuannya dalam membayar utang di masa depan, maka disarankan untuk menunda pelaksanaan ibadah haji hingga kondisi finansial lebih stabil. Ini dilakukan agar ibadah haji dapat dijalankan dengan tenang, tanpa adanya beban utang yang dapat mengganggu ketenangan spiritual selama menjalankan ibadah.
Pada akhirnya, keputusan untuk berhutang dalam menunaikan ibadah haji harus diambil dengan pertimbangan matang dan penuh kesadaran. Selain memperhatikan kemampuan untuk melunasi utang, calon jamaah haji juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, seperti kesejahteraan keluarga dan stabilitas keuangan di masa depan.
Baca Juga: Kumpulan Ayat Al Quran yang Membahas Tentang Umroh dan Haji
Berhaji dengan Menabung, Solusi Lebih Bijak
Selain itu, menabung untuk biaya haji juga merupakan cara yang lebih aman dan terukur dalam perencanaan keuangan. Dengan menabung secara bertahap, seseorang dapat mengatur keuangan pribadi tanpa harus menghadapi tekanan untuk membayar cicilan utang. Hal ini juga mencegah timbulnya konflik finansial di keluarga yang mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan untuk melunasi utang tepat waktu. Sehingga, dengan menabung, seorang calon jamaah haji dapat memastikan bahwa ibadahnya tidak hanya dilaksanakan dengan tenang, tetapi juga tanpa beban yang membayangi.
Menabung untuk biaya haji bukan hanya soal mengurangi risiko finansial, tetapi juga memberi kesempatan untuk mempersiapkan diri secara spiritual dan mental dengan lebih baik. Proses menabung yang bertahap memberi waktu yang cukup bagi seseorang untuk memperbaiki diri, mendalami ilmu agama, dan memantapkan niat. Persiapan spiritual ini sangat penting agar ibadah haji yang dilaksanakan dapat berjalan lebih khusyuk dan bermakna. Dengan demikian, seseorang dapat memanfaatkan waktu sebelum keberangkatan untuk refleksi diri dan penguatan iman.
Selain persiapan spiritual, menabung juga memberi ruang bagi seseorang untuk mempersiapkan segala kebutuhan fisik dan logistik yang diperlukan saat berhaji. Perjalanan haji memerlukan stamina dan kesiapan fisik yang prima. Dengan menabung secara bertahap, seseorang bisa memanfaatkan waktu untuk menjaga kesehatan dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan selama di Tanah Suci, seperti perbekalan dan perlengkapan ibadah yang diperlukan.
Akhirnya, menabung bukan hanya pilihan yang bijak secara finansial, tetapi juga cara yang lebih terencana dan matang dalam menghadapi perjalanan spiritual sebesar ibadah haji. Dengan menabung, seseorang tidak hanya akan merasa lebih tenang secara finansial, tetapi juga memiliki persiapan yang lebih matang baik dari segi spiritual, fisik, maupun mental. Ini memberikan jaminan bahwa ibadah haji yang dilakukan benar-benar merupakan bentuk pengabdian kepada Allah yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran penuh.
Kesimpulan
Berhutang untuk berhaji diperbolehkan dalam Islam selama seseorang yakin mampu melunasi utangnya. Namun, langkah ini harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan tanggung jawab yang besar. Pilihan yang lebih bijak, seperti menabung, dianjurkan oleh para ulama untuk menghindari risiko finansial yang berpotensi muncul. Pada akhirnya, setiap keputusan terkait ibadah harus dilandasi oleh kesadaran akan tanggung jawab spiritual dan kemaslahatan dalam jangka panjang.
Sebagai agen biro perjalanan umroh Jakarta, Rawda Travel menawarkan berbagai pilihan paket untuk Anda, termasuk paket umroh hemat dan paket umroh plus Turki. Rawda Umroh telah memiliki izin resmi dan melayani berbagai jamaah dari seluruh Indonesia. Testimoni positif yang diterima oleh Rawda adalah bukti dari kepercayaan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Vaksin yang Diwajibkan Bagi Calon Jemaah Sebelum Berangkat Haji dan Umroh, Apa Saja?