Pakaian Ihram Wanita Menurut Sunnah Rasulullah SAW

pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW

Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umroh pakaian juga perlu untuk diperhatikan seperti pakaian ihram. Berikut ini pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW. Pelajari pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW, sesuai ajaran Islam yang mencakup syarat, aturan, dan kesederhanaan busana saat menjalankan ibadah haji dan umrah.

Saat melaksanakan ibadah haji atau umroh, setiap muslim diwajibkan mengenakan pakaian ihram. Bagi wanita, terdapat aturan khusus mengenai pakaian ihram yang harus sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Pentingnya memahami pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW adalah agar ibadah berjalan dengan benar dan diterima oleh Allah SWT.

Pakaian berihram untuk jamaah haji dan umroh telah mendapatkan ketetapan oleh syariat. Bagi laki – laki dan perempuan tentunya memiliki perbedaan ketentuan. Adapun busana khusus mesti dikenakan ketika mereka sampai di miqat masing – masing. Bagi perempuan yang sedang melaksanakan ihram diwajibkan untuk menutupi aurat yaitu bagian seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Syarat, Aturan, dan Hadits Pakaian Ihram Wanita Menurut Sunnah Rasulullah SAW

pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW

Pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW memiliki beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah bahwa pakaian tersebut harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sesuai dengan ajaran Islam yang mengedepankan kesopanan dan menjaga aurat. Selain itu, pakaian ihram wanita harus longgar dan tidak transparan agar tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Menurut sunnah Rasulullah SAW, wanita yang sedang ihram juga dilarang mengenakan pakaian yang berjahit. Namun, berbeda dengan pria yang dilarang memakai tutup kepala, wanita diperbolehkan untuk menutup kepala dengan kerudung. Hal inilah yang menunjukkan bahwa aturan pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW lebih memperhatikan aspek kenyamanan dan kesederhanaan dalam berpakaian.

Salah satu hal penting dalam pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW adalah bahwa pakaian tersebut tidak boleh dihias atau memiliki motif yang mencolok. Tujuan dari ketentuan ini adalah agar para jamaah fokus pada ibadah, bukan pada penampilan fisik.

Kesederhanaan dalam pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW adalah cerminan dari sikap rendah hati dan pengabdian kepada Allah SWT selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah.

Selain itu, pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW juga tidak boleh diberi wewangian. Wewangian dilarang sebab dapat mengganggu konsentrasi dalam beribadah. Oleh karena itu, sangat penting bagi wanita yang hendak ihram untuk memastikan bahwa pakaian yang mereka kenakan bersih, suci, dan bebas dari bahan-bahan yang mengandung parfum atau pewangi.

Menurut hadits dari Ibnu Umar tentang pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW bahwa:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى النِّسَاءَ فِي الْإِحْرَامِ عَنْ الْقُفَّارِ وَالبَقَابِ وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنْ القِيَابِ وَلْتَلْبَسُ بَعْدَ ذَلِكَ مَا أَحَبَّتْ مِنْ أَلْوَانِ القِيَابِ مُعَصْفَرًا أَوْ خَزًا أَوْ حُلِيًّا أَوْ سراويل أو قبيصًا

Artinya: “Aku mendengar Rasulullah SAW melarang wanita yang sedang ihram memakai sarung tangan, penutup muka, pakaian yang dicelup waras dan ja’faran, ia boleh memakai selain dari itu dari apa yang ia suka dari macam macam pakaian yang dicelup warna kuning atau sutra, atau perhiasan atau celana atau baju.” (HR Ahmad, Tirmidzi, & Abu Dawud).

Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan menyatakan apabia seorang perempuan berihram tidak boleh menggunakan sarung tangan sebab hal tersebut merupakan larangan berihram. Begitu dengan menutup wajah dengan niqab atau burqa merupakan perkara larangan bagi wanita untuk dikenakan ketika berihram.

Bagi seseorang yang melanggar larangan maka harus membayar fidyah dengan menyembelih atau memberi makan enam orang miskin atau puasa selama tiga hari. Dengan syarat ketika melanggarnya dalam keadaan mengetahui dan ingat. Namun bag orang yang tidak mengetahui hukumnya atau lupa maka tidak masalah.

Menurut Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim bahwa kaum hawa yang berihram boleh menggunakan pakaian yang disenangi dan tidak ada syarat khusus bahwa pakaiannya perlu berwarna tertentu seperti putih atau warna lain. Oleh sebab itu, maka diperbolehkan wanita untuk menggunakan pakaian berwarna.

Jenis Pakaian Wanita Saat Ihram

Pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW terdapat beberapa jenis. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan bahwa wanita berihram dapat menggunakan pakaian yang ia hendaki. Sebab tidak ada pakaian khusus ketika ihram sebagai mana anggapan orang – orang awam.

Namun terdapat keutamaan dalam mengenakan pakaian ihram. Pakaian ihram bagi wanita ialah yang tidak menarik pandangan laki – laki sebab wanita akan bercampur dengan banyak manusia. Sebaiknya apabila wanita ketika ihram menggunakan pakaian yang wajar dan tidak mengundang fitnah.

Bagi laki – laki pakaian ihram yang utama ialah baju ihram berwarna putih yaitu selendang dan kain. Namun apabila tidak berwarna putih maka tidak apa – apa sebab terdapat riwayat dari Rasulullah SAW bahwa beliau mengenakan pakaian hijau. Sebenarnya tidak mengapa apabila laki – laki ihram menggunakan pakaian yang tidak berwarna putih.

Bagi para jamaah yang melaksanakan ibadah umroh untuk para laki – laki ketika ihram tidak diperbolehkan memakai kaos kaki dan khuf atau sepatu slop kecali tidak mendapatkan sandal berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW.

وَمَنْ لَمْ يَجِد نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ،وَمَنْ لَمْ يَجِدْإِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السِّرَاوِيْلَ

Artinya: “Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf, dan siapa yang tidak mendapatkan kain, maka dia memakai celana panjang” [Muttafaqun ‘Alaih].

Bagi wanita, diperbolehkan untuk menggunakan kaos kaki dan sepatu khuf sebab kaki wanita merupakan aurat. Apabila seorang wanita menjulurkan bajunya hingga menutup kedua kaki maka cukup baginya dari kaos kaki dan khuf dalam sholat dan lainnya.

Adapun kaos tangan bagi laki – laki maupun perempuan tidak diperbolehkan menggunakannya saat sedang ihram.

لاَتَنْتَقِبُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تَلْبِسُ الْقُفَّازَيْنِ

Artinya: “Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos tangan” [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya].

Apabila memakai kaos tangan, maka haram bagi perempuan dan lebih lebih lagi bagi laki – laki. Oleh sebab itu, Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai laki – laki yang meninggal saat sedang ihram.

إِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْر،ٍ وَكَفَّنُوْهُ فِيثَوْبَيْهِ، وَلاَتُحَنِّطُوْهُ وَلاَ تَخَمِّرُوْا رَأسَهُ وَوَجْهَهُ فَإِنَهُ يَبْعَثً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلبَيَا

Artinya: “Mandikanlah dia dengan air dan bidara, kafankan dia dengan dua baju (ihram)nya, jangan kamu berikan dia parfum, dan jangan kamu tutup kepala dan mukanya, sebab dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram” [Muttafaqun ‘alaih dan redaksinya bagi Muslim].

Bagi wanita sebagai ganti cadar saat sedang ihram maka ia dapat menutup wajahnya dengan kerudung dan dapat dilakukan saat berhadapan dengan laki – laki. Hal ini telah diriwayatkan dalam Aisyah RA:

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّوْنَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم فََإِذَا حَاذَوْنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِِلْبَابَهَا مِنْ رَاسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُوْنَا كَشَفْنَاهُ

Artinya: “Adalah rombongan laki-laki melewati kami dan kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka berpapasan dengan kami. setiap orang diantara kami mejulurkan jilbabnya dari kepala ke mukanya, dan jika mereka telah melewati kami, maka kami membukanya” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah].

Dengan memahami dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam berpakaian ihram, wanita muslim dapat melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan lebih baik dan sesuai syariat.

Pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW tidak hanya sekadar busana, tetapi juga merupakan bagian dari kesadaran spiritual yang mendalam, di mana kesederhanaan dan kepatuhan terhadap perintah Allah SWT menjadi prioritas. Mematuhi aturan ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang menunjukkan ketaatan dan kerendahan hati di hadapan Allah SWT sebagai umat muslim.

Itu tadi informasi mengenai pakaian ihram wanita menurut sunnah Rasulullah SAW. Semoga dari informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Menunaikan ibadah umroh tentunya calon jamaah dapat memilih agent biro keberangkatan terpercaya untuk menemani saat sedang ibadah umroh.

Salah satu biro umroh terpercaya adalah Rawda travel. Rawda travel ini sebagai biro keberangkatan umroh menawarkan berbagai paket pilihan seperti paket umroh plus Turki dan paket umroh hemat dengan layanan dan kualitas terbaik.

Rawda travel menawarkan keberangkatan umroh Tangerang, Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Perjalanan umroh mabrur bersama Rawda travel umroh!

Share the Post: